Penyuluhan Program PTSL Tahun 2026 Digelar di Desa Rajabasa Lama

Lamtim, updateberitatv – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur bersama Kejaksaan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur menggelar penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu Lama, Jum’at (10/04/2026) bertempat di Balai Desa Rajabasa Lama.

‎Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan serta persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi dalam program sertifikasi tanah tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ramboo Loly Sinurat, SH., Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Rahayu Gemilang, S.H. serta Jaksa Fungsional Ibu Cindy Dinari Fitri, S.H., dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Dalam penyuluhan ini, tim dari Kantor Pertanahan Lampung Timur diwakili Ketua PTSL Tim 2, Harjito Sigit Wibowo, S.H., M.H, menjelaskan secara rinci dokumen yang harus disiapkan warga. Persyaratan administrasi yang dimaksud antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, serta bukti kepemilikan atau penguasaan tanah atau alas hak.

‎Petugas juga mengingatkan bahwa kelengkapan berkas menjadi salah satu faktor penting untuk mempercepat proses pendaftaran tanah dalam program PTSL.

‎Selain persoalan administrasi, tim penyuluh turut menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses penentuan batas bidang tanah. Warga diminta segera memasang patok batas tanah yang telah disepakati bersama pemilik lahan yang berbatasan langsung.

‎Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi sengketa batas tanah serta mempermudah proses pengukuran oleh petugas.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya pendaftaran tanah serta memanfaatkan program PTSL untuk memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *