Cianjur | updateberitatv.com – Aktivitas penambangan galian C yang diduga kuat tidak berizin di wilayah Desa Sukaraharja dan Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan serius pemerintah setempat. Camat Cibeber bersama Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) mendesak agar aktivitas tambang ilegal tersebut segera ditutup karena dinilai meresahkan warga dan merusak lingkungan.
Sejak awal tahun 2026, aktivitas penambangan tersebut dilaporkan masih berlangsung tanpa kejelasan perizinan. Kondisi ini memicu keluhan masyarakat yang terdampak langsung, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun infrastruktur.
Dampak Lingkungan dan Infrastruktur
Warga Desa Sukaraharja dan Sukamaju mengeluhkan kerusakan jalan desa hingga jalan kabupaten akibat sering dilalui truk pengangkut material bermuatan berat. Selain itu, aktivitas pengerukan tanah secara liar dikhawatirkan dapat memicu longsor, menurunkan kualitas lingkungan, serta mengancam ketersediaan air bersih bagi permukiman sekitar.
Debu dan kebisingan yang ditimbulkan juga dinilai mengganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat setempat.
Minta Perhatian Gubernur Jawa Barat
Pihak Kecamatan Cibeber meminta perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk segera turun tangan menangani persoalan tersebut. Mengingat kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan berada di tingkat Pemerintah Provinsi, langkah tegas dari gubernur dinilai sangat diperlukan guna menghentikan praktik pertambangan ilegal secara permanen.
“Kami mendukung penuh langkah penertiban dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dampak galian C ini sudah sangat merugikan masyarakat, mulai dari debu, kebisingan, hingga rusaknya jalan desa yang menjadi akses utama warga,” ujar perwakilan Kecamatan Cibeber.
Komitmen Penertiban Tambang Ilegal
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menegaskan komitmennya untuk memberantas seluruh aktivitas tambang ilegal di Jawa Barat. Penutupan tambang tanpa izin disebut sebagai langkah tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Sukaraharja dan Sukamaju berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penyegelan lokasi galian C ilegal tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
(Nurdin)






