BOGOR, Updateberitatv.com— Pada Selasa, 20 Januari 2026, Polsek Jonggol secara resmi merilis langkah-langkah penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polsek Jonggol.
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono, SH didampingi Panit Reskrim Ipda Arfian Firmansyah Putra, SH, CPHR menyampaikan bahwa selama kurun waktu tiga bulan terakhir pihaknya telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik jenis Bio Solar maupun Pertalite.
“Selama tiga bulan terakhir kami telah menangani sebanyak tiga laporan polisi, terdiri dari satu LP penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar dan dua LP penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite,” ungkap Kapolsek.
Kasus Pertama: Tangki Modifikasi 1.000 Liter
Kasus pertama adalah penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar dengan pelaku berinisial C. Pelaku diamankan pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 01.55 WIB di Jalan Pasar Lama, Kampung Jonggol, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit kendaraan Ford Everest 2.5 XLT warna putih dengan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter
BBM Solar subsidi dalam tangki
52 plat nomor kendaraan berbeda
Uang tunai Rp1.220.000
1 unit handphone berisi 30 barcode pengisian BBM subsidi
1 unit mesin pompa 12 volt
Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Bogor.
Kasus Kedua: 120 Liter Pertalite dalam Empat Jeriken
Kasus kedua adalah penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dengan pelaku berinisial USW, warga Kampung Dayeuh, Desa Sukanagara, Kecamatan Jonggol.
Barang bukti yang diamankan:
1 unit kendaraan Toyota Kijang Innova tahun 2014 warna putih
4 jeriken berisi Pertalite masing-masing 30 liter
Total 120 liter BBM subsidi jenis Pertalite
Kasus Ketiga: 300 Liter Pertalite di Desa Sukasirna
Kasus ketiga terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Raweuy RT 03 RW 01 Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Polisi mengamankan dua pria berinisial KR dan AR.
Barang bukti yang diamankan:
2 unit sepeda motor Honda Megapro
10 jeriken Pertalite masing-masing 30 liter
Total 300 liter BBM subsidi jenis Pertalite
Kasus ini masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Jonggol sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/14/A/I/2026/Jbr/Res Bgr/Sek Jgl.
Tegas Terhadap SPBU Nakal
Selain penegakan hukum, Polsek Jonggol juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada pemilik SPBU dan pedagang bensin eceran agar tidak memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal.
Kapolsek Jonggol menegaskan pihaknya juga mendorong instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada SPBU nakal yang menjual BBM subsidi kepada pihak tertentu.
“Sanksi administrasi terberat adalah penghentian izin operasional, seperti yang pernah dilakukan terhadap salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Polsek Jonggol berkomitmen terus memberantas praktik mafia BBM subsidi demi melindungi hak masyarakat dan menjaga distribusi energi agar tepat sasaran(Red)






