10 Pohon Diduga Ditebang Tanpa Izin, Wali Kota Farhan Siapkan Langkah Hukum

Bandung, UpdateBeritaTv.com — Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas menyusul dugaan penebangan 10 pohon peneduh tanpa izin di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau). Wali Kota Bandung Muhammad Farhan turun langsung meninjau lokasi dan memerintahkan penyegelan area sebagai langkah awal proses penyelidikan.

Farhan menegaskan bahwa dugaan penebangan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan, mulai dari Peraturan Daerah Kota Bandung hingga kebijakan moratorium penebangan pohon yang telah diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu, kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Menurut Farhan, pohon-pohon yang ditebang memiliki fungsi penting sebagai peneduh sekaligus bagian dari ekosistem perkotaan. Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan meminta seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyegel lokasi, Pemerintah Kota Bandung juga mengumpulkan bukti, dokumentasi lapangan, serta keterangan para saksi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta instansi penegak hukum di bidang lingkungan hidup apabila ditemukan pelanggaran pidana.

Pemkot Bandung juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan pohon yang diduga tidak memiliki izin. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk pengawasan bersama demi menjaga kelestarian ruang terbuka hijau dan lingkungan hidup di Kota Bandu

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *