Peredaran Rokok Ilegal Marak di Desa Dayeuh Cileungsi, Oknum Terduga Pemasok Intimidasi Wartawan dengan Kata-Kata Kotor

BOGOR –updateberitatv.com Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dilaporkan semakin marak di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Salah satu titik yang menjadi sorotan tajam adalah Desa Dayeuh, di mana produk terlarang tersebut diduga bebas diperjualbelikan di sejumlah warung kelontong.
Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media untuk mengungkap dalang di balik distribusi barang ilegal ini justru berujung pada tindakan intimidasi. Peristiwa tidak menyenangkan ini menimpa seorang jurnalis saat mencoba menelusuri jejak pemasok rokok ilegal tersebut pada Sabtu (17/1/2026).
Menurut keterangan korban, insiden bermula saat dirinya melakukan pemantauan lapangan dan mencoba menghubungi pihak yang diduga kuat sebagai pemasok utama di wilayah Desa Dayeuh. Bukannya mendapatkan jawaban kooperatif terkait legalitas barang, oknum tersebut justru meluapkan amarah.
“Saat dikonfirmasi mengenai asal-usul rokok tanpa cukai tersebut, oknum tersebut langsung naik pitam. Ia mengeluarkan kata-kata kotor yang tidak pantas dan mencoba melakukan intimidasi secara verbal,” ujar awak media yang menjadi korban.
Tindakan intimidasi ini diduga dilakukan untuk membungkam upaya pemberitaan terkait praktik pelanggaran hukum yang merugikan negara tersebut. Sebagaimana diketahui, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara serta denda yang besar.
Selain melanggar UU Cukai, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan Polsek Cileungsi, segera turun tangan melakukan razia besar-besaran di Desa Dayeuh. Selain untuk menegakkan hukum, tindakan tegas diperlukan guna menjamin keamanan para pencari berita yang menjalankan fungsi kontrol sosial di masyarakat(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *