BOGOR Update Berita – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, masyarakat dan orang tua siswa mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran yang dialokasikan khusus untuk pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah.
Berdasarkan regulasi dan juknis pengelolaan dana BOS yang berlaku, terdapat ketentuan bahwa sebagian anggaran harus disisihkan minimal 20% dari total dana yang diterima untuk pos pemeliharaan ringan, perawatan gedung, serta perbaikan fasilitas belajar mengajar.
Namun, kondisi fisik beberapa fasilitas di sekolah tersebut dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan atau masih membutuhkan perbaikan serius. Hal ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak, “Ke mana perginya dana 20% yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan tersebut.
Dua Sisi Pandangan hingga berita ini diturunkan, terdapat dua perspektif yang berkembang di masyarakat. Menganggap ada ketidak sesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi fisik sekolah yang terlihat nyata di lapangan.
Biasanya pihak sekolah memiliki argumen bahwa dana tersebut telah digunakan untuk perawatan rutin yang tidak terlihat secara kasat mata (seperti servis alat, perbaikan instalasi listrik/plumbing, atau perawatan berkala), atau terdapat kendala teknis dalam pelaksanaan renovasi.
Namun harapan Masyarakat pihak sekolah segera mempublikasikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS secara terbuka. Selain itu, diharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor atau pihak pengawas sekolah dapat turun tangan untuk melakukan verifikasi dan audit agar penggunaan anggaran dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Ky)






