Kantah Jakarta Selatan Siap Tindaklanjuti MoU Kanwil BPN DKI Jakarta–PWNU DKI Jakarta untuk Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Jakarta, updateberitatv – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dalam rangka percepatan sertipikasi tanah wakaf. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya melindungi aset umat melalui pemberian kepastian hukum sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.

“Melalui nota kesepahaman ini, semoga kita dapat bersinergi secara lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf. Saya juga minta para Kepala Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta agar segera menindaklanjuti kesepahaman ini dengan langkah-langkah konkret di wilayah masing-masing,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh pada Jumat (10/04/2026) di Kantor PWNU DKI Jakarta, Matraman, Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan siap mengimplementasikan kerja sama tersebut melalui langkah-langkah konkret di wilayah Jakarta Selatan. Upaya ini akan dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan guna mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf.

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan memandang bahwa sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting dan strategis, terutama dalam mendukung kegiatan sosial, pendidikan, serta keagamaan masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, aset wakaf diharapkan dapat terlindungi dari potensi sengketa serta dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan umat.

Dalam pelaksanaannya, Kantah Jakarta Selatan akan berperan aktif dalam ruang lingkup kerja sama yang meliputi pendaftaran tanah wakaf, baik untuk pertama kali maupun pemeliharaan data, termasuk tanah aset badan hukum serta tanah milik pengurus dan anggota PWNU DKI Jakarta.

Selain itu, Kantah Jakarta Selatan juga akan mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait persiapan dan pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf. Pendampingan serta asistensi dalam pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan juga menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program ini.

Melalui implementasi Nota Kesepahaman ini, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan berharap percepatan legalisasi tanah wakaf di wilayahnya dapat berjalan optimal. Kepastian hukum yang terwujud diharapkan mampu memperkuat fungsi sosial tanah wakaf serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya di Jakarta Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *