Musdes gunung sari menggelar pembentukan panitia pengisian anggota BPD masa Bakti 2026 -2034

 

Updateberitatv.com Pemerintah Desa Gunung sari Kecamatan Citeureup kabupaten bogor propinsi Jawa Barat mengelar musyawarah (musdes) pembentukan panitia pengisian badan permusyawarahan Desa
Kegiatan tersebut di hadiri oleh unsur kepala Desa gunung sari Uwes Wijaya, SE, ketua BPD wajib Aeni Sl, p
Perwakilan kecamatan Citeureup kasi pemerintahan kecamatan Citeureup, ponco sugianto, SE. Sekdes, LPM, babinsa, babinmas, binwil, RT, RW ketua Tp-kk desa gunung sari, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, pendamping Desa, ketua kopdes, karang taruna, serta unsur perwakilan perempuan dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pengisian BPD
Kehadiran unsur permpuan merupakan bagian dari upaya menjamin proses yang partisipatif, dan memenuhi peraturan mengenai perwakilan permpuan dalam pengisian anggota BPD (16/072026

Dalam sambutanya kepala Desa Uwes Wijaya, SE, menegaskan bahwa pembentukan panitia adalah tahapan awal yang sangat penting untuk memastikan proses pengisian anggota BPD berjalan secara tranpai dan demokratis, dan sesuai regulasi

“Kami berharap panitia yang proposional independen, dan menjungjung tinggi prinsip kejujuran, serta kerbukaan BPD merupakan Mitra strategis, pemerintah Desa sehingga proses pengisian harus benar-benar, sesuai aturan dan menghasilkan wakil masyarakat yang berkualitas, “ujar Uwes Wijaya, SE.

Sementara itu Ketua BPD gunung sari Wajib Aeni Sl, p menyapaikan bahwa seluruh seluruh Tahapan musyawarah, di laksanakan melaui mekanisme musyawarah, mupakat dengan melibatkan masyarakat yang hadir

” Pembentukan panitia ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh proses pengisian anggota BPD berjalan tertib, transparan serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan termasuk memperhatikan keperwakilan permpuan sesuai ketentuan katanya”

Di kesempatan yang sama, kasi pemerintahan kecamatan citeureup Ponco sugianto , S.E, mengingtkan agar panitia yang telah di bentuk menjalankan tugas berdasarkan peraturan per undang-undangan yang berlaku menjaga netralitas, dan mengedepankan propisonalisme selama seluruh pengisian anggota BPD berlangsung

“Dalam musyawarah tersebut peserta, menetapkan 11 orang pengisian anggota Badan permusyawaratan Desa (
BPD) Desa gunung sari masa bakti Tahun 2026-2034
Panitia yang terbentuk terdiri dari, unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat serta keperwakilan perempuan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelas panitia tersebut selanjutnya akan bertugas, melaksanakan seluruh Tahapan pengisian anggota BPD hingga proses penetapan

Musyawarah berlangsung tertib, dan menghasilkan kesepakatan pembentukan panitia yang selanjutnya akan bertugas, melaksanakan seluruh Tahapan pengisian anggota BPD Desa gunung sari masa bakti 2026-2034 mulai dari penyusunan jadwal, sosialisasi, penjaringan bakal calon hingga penetapan sesui mekanisme yang di tetapkan. (M adrianus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *