BOGOR, UpdateBeritaTv.com — Garis polisi yang sebelumnya membentang di lokasi dugaan jual beli emas ilegal di Kampung Ciketug, Desa Pangkal Jaya, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, tampaknya belum sepenuhnya memutus rantai bisnis emas yang diduga berasal dari tambang tanpa izin (PETI). Aktivitas yang sempat terhenti diduga hanya bergeser beberapa puluh meter dari lokasi lama.
Hasil Investigasi awak media UpdateBeritaTv.com pada Jumat (31/7/2026) menyebutkan, transaksi emas diduga kembali berlangsung di sebuah rumah yang berada tidak jauh dari lokasi yang sebelumnya dipasang police line. Rumah tersebut disebut-sebut menjadi tempat baru aktivitas jual beli emas hasil tambang tanpa izin.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan inisial M. Namun hingga kini, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Sumber yang ditemui media mengungkapkan, sebelum dilakukan penimbangan, emas yang diduga berasal dari hasil tambang tanpa izin terlebih dahulu dibakar. Setelah itu, emas dipukul hingga berbentuk pipih dari bentuk semula yang masih bulat, kemudian ditimbang untuk menentukan berat sebelum diduga diperjualbelikan. Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Apabila dugaan perpindahan lokasi itu benar, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan terhadap mata rantai bisnis pertambangan emas tanpa izin. Sebab, penutupan satu lokasi tidak serta-merta menghentikan aktivitas apabila jaringan penampung dan pembeli masih tetap beroperasi.
Dalam praktik pertambangan tanpa izin, keberadaan penampung memiliki peran penting. Selama hasil tambang masih memiliki pasar, aktivitas penambangan ilegal berpotensi terus berlangsung dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, keselamatan kerja, serta potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan berpindahnya lokasi transaksi tersebut. UpdateBeritaTv.com juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan, aparat penegak hukum, dan pemerintah setempat guna memenuhi asas keberimbangan.
Dasar Hukum
Apabila terbukti berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, terhadap pihak yang terbukti dengan sengaja menampung, membeli, mengolah, mengangkut, atau memperdagangkan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan tanpa izin, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam UU Minerba maupun peraturan perundang-undangan lain yang relevan, bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian masing-masing pihak.
(TIM)







