CITEUREUP —updateberitatv.com Pemandangan semrawut dan membahayakan keselamatan pengguna jalan terlihat di sepanjang Jalan Pahlawan, Citeureup, menuju arah Babakan Madang. Pengerjaan galian jaringan fiber optic yang digarap oleh PT Manna Abadi Sejahtera (PT MAS) di bawah naungan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) tersebut diduga kuat dilakukan secara asal-asalan, mengabaikan standar operasional prosedur (SOP), serta tidak menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, tumpukan tanah galian dibiarkan meluber ke bahu jalan tanpa pengamanan barikade maupun rambu petunjuk yang memadai. Selain mempersempit ruas jalan dan memicu kemacetan parah, sisa tanah galian tersebut berpotensi licin saat hujan dan memicu debu tebal saat cuaca panas—kondisi yang sangat mengancam keselamatan para pengendara, khususnya roda dua.
Anehnya, saat awak media mencoba mendatangi lokasi pengerjaan guna mengonfirmasi perizinan serta pertanggungjawaban pengerjaan kepada pihak pelaksana, para pekerja di lapangan terkesan menutup-nutupi dan saling lempar.
”Tadi ada pak mandornya di sini, tapi sekarang tidak tahu ke mana,” ujar salah seorang pekerja dengan nada bingung saat ditanyai keberadaan penanggung jawab lapangan dari PT MAS.
Sikap tertutup dan mendadak “menghilangnya” sosok mandor atau penanggung jawab PT MAS saat hendak dikonfirmasi wartawan semakin menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek galian kabel serat optik ini bermasalah dan mengabaikan standar keselamatan publik.
Diduga Kuat Menabrak Regulasi.
Pengerjaan galian di ruang manfaat jalan yang semrawut dan mengabaikan keselamatan publik secara jelas berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:
– UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
– Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan.
-Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.
– UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana diubah dalam UU No. 2 Tahun 2022)
– Pasal 63: Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan gangguan fungsi jalan pada ruang manfaat jalan.
– Permen PU No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Mengatur kewajiban penyediaan barikade pengaman, rambu-rambu petunjuk yang jelas, serta peralatan K3 bagi pekerja dan pengguna lingkungan sekitar.
Statement Pedas Baharudin.
Menanggapi carut-marut pengerjaan proyek galian optik yang meresahkan warga tersebut, Baharudin memberikan statement menohok dan mengecam keras cara kerja PT MAS maupun pengawasan dari Apjatel.
”Ini bukan sekadar pengerjaan kabel jaringan, ini bentuk kesewenang-wenangan terhadap pengguna jalan! PT MAS dan Apjatel jangan cuma mau enaknya saja mengeruk fasilitas publik demi bisnis, tapi menyisakan kubangan, tanah meluber, dan ancaman bahaya bagi masyarakat. Jangan jadikan Jalan Pahlawan ini arena uji nyali bagi warga Citeureup dan Babakan Madang!” tegas Baharudin.
Baharudin juga menyoroti sikap tidak profesional para pekerja dan penanggung jawab lapangan yang seolah menghindar dari konfirmasi media.
”Kalau pengerjaan oleh PT MAS ini benar-benar sesuai SOP dan mengantongi izin resmi, kenapa begitu media datang mandornya langsung ‘ngacir’ dan hilang? Ada apa ini? Kami mendesak Dinas PUPR, Satpol PP, dan aparat Kepolisian untuk segera turun ke lokasi. Cek kelengkapan izinnya, panggil pimpinan PT MAS dan Apjatel, dan jika terbukti menabrak aturan serta mengabaikan K3, HENTIKAN proyek ini sekarang juga!” pungkasnya dengan nada tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Manna Abadi Sejahtera (PT MAS) maupun perwakilan Apjatel belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan semrawutnya galian optik di jalur Citeureup – Babakan Madang tersebut. (Redaksi/Tim)






