Temuan Tangki BBM Mencurigakan di Pangkalan 9 Desa Limusnunggal, Diduga Tempat Penimbunan BBM!

Sebuah kendaraan tangki BBM di pangkalan 9 Desa Limusnunggal kecamatan cileungsi Kabupaten Bogor, yang diduga digunakan untuk penimbunan bahan bakar jenis solar bersubsidi. (Foto: ist)

Bogor, updatberitatv – Sebuah kendaraan tangki BBM di pangkalan 9 Desa Limusnunggal kecamatan cileungsi Kabupaten Bogor, yang diduga digunakan untuk penimbunan bahan bakar jenis solar bersubsidi. Dugaan tersebut saat wartawan media ini saat melaksanakan tugas jurnalistik di wilayah tersebut pada Selasa (13/12026) malam.

Dari pantauan, ditemukan satu unit tangki berwarna putih bertuliskan “PT SKL”.

Menurut tim investigasi media menilai kegiatan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan warga sekitar, dikarenakan bahan solar mudah terbakar.

Ketika awak media mencoba konfirmasi  kepada sopir tangki tersebut, mengaku bahwa bahan bakar tersebut milik seseorang bernama “Edison.” Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut serta perusahaan terkait belum dapat dikonfirmasi.

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, tim awak media juga akan berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT SKL terkait keterlibatan truk tangki bertuliskan nama perusahaan tersebut, serta menelusuri lebih jauh identitas dan peran sosok yang disebut bernama Edison yang disebutkan supir tangki.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tindakan penimbunan atau penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 dan 54 UU Migas menegaskan sanksi pidana bagi kegiatan pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan BBM tanpa izin resmi dari pemerintah.

Berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan keresahan serta potensi bahaya di lingkungan pemukiman warga.

(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *